Pages

January 23, 2012

Peraturan mengenai Hak Cipta di Indonesia

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Dari bunyi pasal 1 butir 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, mengandung banyak unsur yang terkandung didalamnya baik bagi berhubungan dengan pencipta, penerima, karya ciptanya dan pengertian semata-mata diperlukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas.

Dengan telah ditandatangani Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) dan diratifikasinya kinvensi-konvensi internasional di bidang hak cipta oleh pemerintah Indonesia, maka Indonesia memiliki komitmen untuk memberlakukan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam TRIPs maupun konvensi-konvensi di bidang hak cipta. Adapun persetujuan TRIPs mengindetifikasikan instrumen-instrumen Hak dan Kekayaan Intelektual dan mencoba mengaharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen : Hak Cipta (copy rights), Merk Dagang (Trademarks), Paten (Patent), Disain produk industri (industrial design), Indikasi geografi (geographical indication), disain tata letak (topography), sirkuit terpadu/lay-out disain (topography of integrated circuits), dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).

Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif. Berdasarkan Trade Related Aspect Of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO), Hak Kekayaan Intelektual ini meliputi copyrights (hak cipta), dan industrial property (paten, merek, desin industri, perlindungan integrated circuits, rahasia dagang dan indikasigeografis asal barang). Diantara hak-hak tersebut, hak cipta yang semula bernama hak pengarang (author rights) terbilang tua usianya. Pada pokoknya hak cipta bertujuan untuk melindungi karya kreatif yang dihasilkan oleh penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan piranti lunak (software).

Pengaturan hak cipta di Indonesia berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hak Cipta . Mengingat Indonesia telah menjadi anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan TRIPs dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya. Oleh karena itu, UU No. 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997 kemudian diganti dengan Undang-undang yang baru Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan peraturan pemerintah yang mengatur hak cipta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta. Dewan Hak Cipta seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang berkompetensi di bidang hak cipta berperan dalam memberikan penyuluhan dan pembimbing serta pembinaan hak cipta. Secara otomatis hak cipta timbul ketika suatu karya cipta dilahirkan oleh seorang pencipta. Karena itu pendaftaran suatu ciptaan tidaklah mutlak, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta seseorang tetap dilindungi. Hanya, bila tidak didaftarkan, pembuktian hak ciptanya akan sukar dan memakan waktu. Bila ciptaan didaftarkan maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya sampai dapat dibuktikan di muka pengadilan bahwa si pendaftar bukan penciptanya.


Pendaftaran suatu ciptaan diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman cq Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek, dan diumumkan dalam suatu daftar umum ciptaan yang dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya ? Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak, untuk a) mengumumkan atau b). memperbanyak ciptaannya, atau c). memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya pencipta saja yang mempunyai hak khusus (exclusive right) yang dilindungi Undang-undang yang dapat mengumumkan ciptaannya, untuk memperbanyak ciptaannya dan untuk memberi izin mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya tersebut, seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal, ini berarti bahwa hak cipta dapat diwariskan kepada ahli warisnya seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum”. Beralih atau dialihkannya hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan akta Notaris maupun tidak dengan akta Notaris. Atas sebuah ciptaan karya dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan akan melekat dua macam hak yaitu Hak Ekonomi (economic rights) dan Hak Moral (moral rights). Jadi, seandainya hak cipta ini beralih atau dialihkan kepada pihak ketiga oleh si pencipta, pada dasarnya yang beralih hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan hakmoralnya tetap melekat pada diri pencipta. Artinya, atas ciptaannya tersebut pencipta tetap berhak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta dan tidak boleh pihak ketiga mengubah ciptaan si pencipta sebagaimana aslinya tanpa izin. Dan orang lain yang melakukan tindakan yang merupakan hak khusus pencipta, baik hak ekonomi maupun hak moral, tanpa izin atau tanpa hak dianggap telah melakukan pelanggaran atas hak cipta. Pelanggaran hak cipta sebagaimana pula diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Persetujuan TRIPs mengharuskan pelaku diberikan hak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya, melakukan perbuatan-perbuatan seperti membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukannya; dan melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau mengkomunikasikan kepada masyarakat pertunjukan langsung mereka. Yang dimaksud dengan pelanggaran yang dilarang dalam hal ini adalah apabila perbuatan pelanggaran itu dapat merugikan pencipta dari segi ekonomis, merugikan kepentingan negara karena mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Melanggar perjanjian berarti pelanggaran berupa perbuatan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara pihak ketiga dengan pencipta.

*Dari: Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment