Kekayaan
intelektual manusia merupakan hasil suatu pemikiran dan kecerdasan otak
manusia, yang dapat diwujudkan dalam bentuk penemuan, desain, seni, karya atau
penerapan praktis suatu ide guna menjawab problem spesifik dalam bidang
teknologi. Salah bentuk karya intelektual yang mudah dilihat adalah karya
tulisan yang dipublikasi atau tidak dipublikasi. Tetapi ada juga bentuk karya
intelektual lainnya yang dapat
mengandung nilai ekonomis kecil atau besar dan oleh sebab itu karya intelektual
dapat dilihat sebagai suatu aset komersial. Untuk melindungi akan aset atau
kekayaan komersial atas usaha dari orang yang menciptakan diperlukan
perlindungan hukum untuk melindungi kepentingan mereka atas karya-karya
intelektualnya.
Secara
garis besar karya intelektual dapat meliputi suatu penemuan, desain produk dan
nama dagang yang terkait dengan industri dan hak cipta yang terkait dengan
karya tulisan, musik , fotografi atau hal-hal yang terkait dengan cita
rasa-seni. Untuk memudahkan dalam mengenal maka karya inteketual dibagi atas
dua bagian yaitu kekayaan atau kepemilikan industri dan hak cipta.
Dalam perjalanan sistem
peradaban manusia maka suatu karya intelektual tidak hanya sebagai karya yang
dihasilkan begitu saja tetapi yang lebih penting adalah memberikan suatu
insentif kepada orang atau pihak yang menciptakan dalam pembuatan karya
intelektual atau memberikan hak kepada pencipta untuk mengatakan bahwa dialah
pencipta dari suatu penemuan. Dengan kata lain ada suatu perlindungan hukum
atas hasil karya intelektualnya dan memberikan kesempatan kepada penemunya
untuk dapat memanfaatkan secara ekonomi dalam artian komersialisasi atas karya intelektualnya.
Hak atas
kekayaan intelektual (HaKI) atau intellectual property right (IPR) merupakan
suatu bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan menjamin kita dari
melanggar meniru atau ditiru karya intelektual dari pihak-orang lain. HaKI
bermanfaat untuk didapatkan karena nilai komersial yang dimiliki oleh karya
intelektual yang dilingdungi. Oleh sebab itu HaKI menjadi penting ketika ada
produk intelektual yang akan dikomersialkan dan oleh sebab itu pencipta karya
intektual membutuhkan perlindungan dalam periode tertentu guna memperoleh
manfaat dari komersialisasi karya intelektual.
Jadi sistem HaKI memiliki keterkaitan antara pencipta kekayaan
intelektual, komersialisasi dan perlindungan hukum. Instrumen perlindungan atas
karya intelektual (HaKI) terdiri dari
paten, paten sederhana, desain produk industri, merk dagang, indikasi
geografis, perlindungan tata letak sirkuit, perlindungan varietas tanaman dan
hak cipta.
Dalam
makalah ini hanya difokuskan atau akan dibahas HaKI yang terkait dengan paten saja. Lebih jauh
lagi memberikan gambaran tentang apa itu paten, apa dan bagaimana penelusuran
informasi dan dokumen paten dapat dimanfaatkan oleh pemakai, dan bagaimana
informasi paten tsb dapat diperoleh melalui peran digital library.
INFORMASI DAN DOKUMEN PATEN
Sebuah invensi atau penemuan adalah suatu ide yang
memberikan jawaban praktis terhadap masalah spesifik pada bidang teknologi.
Invensi secara karakteristik dilindungi oleh paten atau juga dapat dikatakan
paten untuk invensi. Setiap negara memberikan perlindungan legal terhadap
invensi dan ada kurang lebih 140 negara
yang memberikan perlindungan melalui paten. Tetapi tidak semua invensi dapat
dipatenkan, secara umum hukum membutuhkan bahwa untuk dapat dipatenkan memenuhi
kriteria, invensi harus baru (novelty) memiliki unsur inventive step dan harus
industrially applicable. Dan diperkirakan lebih dari 37 juta dokumen paten yang
telah dipublikasikan diseluruh dunia dan akan bertambah sangat nyata untuk tiap
tahunnya.
Jadi apa itu paten ? paten adalah jenis perlindungan
HaKI yang paling cocok untuk perlindungan inovasi teknologi. Fungsi dasar dan
peran sistem paten adalah sederhana dan beralasan. Dasarnya adalah kepentingan
publik untuk dapat meningkatkan teknik industrial dari waktu ke waktu. Paten
memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk mengontrol penggunaan
penemuan di negara tempat paten tersebut diberikan dan penemuan tersebut
terpublikasikan di kantor paten dalam bentuk dokumen yang dapat dibaca atau
diakses oleh masyarakat luas. Selain itu memungkinkan pemegang paten untuk
melarang pihak lain menggunakan penemuan yang telah dipatenkan tersebut tanpa
izin darinya, atau jika ada pihak lain ingin menggunakan paten tersebut dapat
meminta izin melalui proses lisensi atau lisensi yang diberikan oleh pemilik
paten. Hukum telah mengatur bahwa hak eksklusif diberikan maksimal selama 20
tahun perlindungan. Haknya akan menjadi publik domain atau kadaluarsa jika masa
perlindungan telah habis atau dalam masa perlindungan si pemilik paten tidak
memenuhi persyaratan administrasi dalam membayar perawatan perlindungan setiap
tahunnya. Biasanya dokumen paten dapat diperoleh pada kantor paten dimana paten
tersebut diberikan perlindungan (US paten office, Japan paten office,
Direktorat Jenderal HKI Indonesia) atau melalui pihak lain yang memberikan
layanan jasa dalam informasi paten apakah dalam bentuk hard copy maupun digital
(www.delphion.com; www.cambiaip.org dll).
Dokumen paten memberikan informasi teknik yang
terbaru, oleh sebab itu penemu selalu mencoba untuk mendaftarkan penemuannya
sesegera mungkin pada kantor paten. Informasi yang ada dalam dokumen paten
umumnya mengandung dua tipe informasi yaitu information bibliografi dan
informasi teknik. Informasi bibliografi secara umum meliputi ; tanggal
pendaftaran aplikasi dokumen paten, nama inventor, pemilik, klasifikasi paten
(IPC), judul penemuan, abstrak diskripsi penemuan termasuk gambar atau formula
kimia jika ada dan lain-lain (untuk lebih detail dapat lihat WIPO standard
ST.9). Sedangkan informasi teknik dalam dokumen paten meliputi diskripsi
singkat the state of the art dari
teknologi yang diketahui oleh inventor. Detail diskripsi invensi, jika ada satu
atau lebih gambar yang menerangkan tentang penemuan dan klaim atas penemuan
atau ruang lingkup proteksi yang didefinisikan.
PENELUSURAN PATEN dan INDUSTRIAL PROPERTY
DIGITAL LIBRARY
Penelusuran paten berarti melaksanakan penelusuran
terhadap penemuan atau teknologi terdahulu dalam bidang yang sama yang
berdekatan (prior art) dengan menggunakan semua informasi baik dalam bentuk
paten atau dokumen permintaan paten yang dipublikasi maupun yang bukan paten
seperti jornal, majalah dan sebagainya.
Pemanfaatan penelusuran dan informasi paten sangat
luas antara lain memacu perkembangan industri lebih cepat, mengetahui apakah
suatu ide penemuan atau hasil penelitian kadaluarsa, menghindari duplikasi
terhadap paten yang telah ada, mengatahaui tren perkembangan teknologi dan tren
kebutuhan pasar, sangat penting dalam strategi R&D pada litbang atau
perusahaan, yang tidak kalah penting adalah aktivitas investasi dalam
komersialisasi.
Karena manfaat yang bernilai maka pengguna uatama
dari informasi paten juga bermacam-macam
antara lain : autoritas pemerintah (pemeriksa paten pada kantor paten),
profesional dalam bidang paten (administrator perpustakaan, agen paten ),
institusi pendidikan dan mahasiswa, institusi penelitian, perusahanan (UKM) dan
inventor.
Manfaat
penelusuran paten bagi peneliti pada R&D:
1.
Perencanaan strategi dan tujuan R&D : penelusuran
paten pada tahap awal ini untuk memastikan bahwa riset yang akan dilakukan
tidak hanya buang waktu atau uang tetapi memberikan arah tujuan riset dan
pengembangan dengan analisis terhadap perkembangan global dan teknologi
terkait. Hal ini perlu dilakukan antara lain untuk mendeteksi dan menghindari
kemungkinan melaksanakan kegiatan R&D dari teknologi yang telah dipatenkan,
melaksanakan kegiatan R&D terhadap teknologi yang patennya kadaluarsa dan
melanggar hak paten orang lain serta yang tidak kalah penting adalah memahami
strategi R&D pesaing.
2.
Selama pelaksanaan kegiatan R&D : dimaksudkan untuk
memastikan bahwa hasil R&D akan layak dipatenkan, pengamatan kemungkinan
pengajuan permohonan paten oleh pesaing atas penemuan yang sama.
3.
Setelah tujuan kegiatan R&D disempurnakan ;
dimaksudkan untuk menentukan strategi perlindungan yang paling baik atas
hasil-hasil riset dan memastikan bahwa sebelum pengajuan permohonan paten
dilakukan (analisa klaim dari pengajuan permohonan paten, bagian yang akan di
klaim, memenuhi kriteria baru serta memiliki langkah inventif).
Penelusuran paten dapat
dilakukan dengan berbagai cara, antara lain langsung datang kekantor paten, dan
menggunakan fasilitas internet melalui situs-situs yang ada. Cara yang terakhir
ini lebih praktis, murah dan cepat.
Biasanya pemilik situs memberikan layanan dalam bentuk Industrial property digital library
(IPDL), pelayanan melalui sistem ini makin berkembang pesat dengan memanfaatkan
fasilitas informasi teknologi yang ada. Situs-situs penelurusan paten untuk
mendapatkan informasi ada yang bersifat komersial seperti (www. delphion.com)
dan ada yang non komersial (www.cambiaip.org,
www.jpo.go.jp dan hampir kantor paten
dinegara maju menyediakan fasilitas digital library). Sebagai contoh industri
digital library dikembang di kantor paten di jepang. Pada tahun 1999 kantor
paten tersebut meluncurkan sistem Industrial property digital library (IPDL).
Layanan tersebut menyediakan 45 juta dokumen yang terkait dengan industrial property information,
informasi tentang status pemohon HaKI, prosedur pendaftaran dan sebagainya.
Semua informasi yang diberikan bersifat non komersial dan rata-rata situs tsb
dikunjungi 2 juta hits per bulan
Menurut
kantor paten jepang tujuan pelayanan IPDL
diberikan antara lain :
1. Understanding of the application trends and
technological development trends of competitors
2. Preventing overlapped invesment
3.
Averting
unnecessary disputes when deciding the design or the name of a product.
Pemakai informasi dari IPDL
tersebut berasal dari kalangan individual, asosiasi industri & Kadin,
perusahaan, universitas dan litbang.
Melihat pesatnya
perkembangan informasi teknologi dan perkembangan sistem digital library
network Universitas di Indonesia dan pemanfaatan yang sangat luas maka untuk
kedepannya atau dipikirkan mulai sekarang DLN juga memberikan fasilitas
pelayanan penelusuran informasi paten. Informasi paten yang diberikan mencakup
paten kadaluarsa dan paten, untuk itu pengelola DLN dapat menjalin kerjasama dengan
kantor paten di Indonesia atau negara lain untuk mendapatkan akses mendapatkan
materi dari dokumen-dokumen paten yang ada. Tidak hanya itu kepada peneliti dan
mahasiswa harus sudah memanfaatkan informasi paten sebagai bagian dari
kebutuhan dalam penelitian. Contoh CAMBIA'S project pada
paten, dengan bantuan dana dari Rockefeler foundation, selama dua tahun
berjalan membangun database web (www.cambiaip.org) yang
memiliki lebih dari 257.000 paten yang terkait pertanian, paten tsb berasal
dari Amerika, Europa dan PCT (Paten Cooperation Treaty). By: Dr. Adi Pancoro.
No comments:
Post a Comment